Puskesmas Jemursari menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan Kesehatan Tradisional.
Pengembangan Kesehatan tradisional bukan berarti kita akan kembali pada zaman batu melainkan memanfaatkan kesehatan tradisional untuk membantu kesehatan masyarakat di era modern dengan memanfaatkan teknik pengobatan yang telah turun-temurun dilakukan oleh para leluhur kita yang dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah.
DASAR HUKUM
Secara garis besar, UKM Kesehatan Tradisional yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Ketrampilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional:
Pasal 70 Ayat 1: Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.
Pasal 70 Ayat 2: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar
Pasal 70 Ayat 3: Perawatan kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan
Tujuan dari pelayanan kesehatan tradisional menurut UU No. 36 Tahun 2009 yaitu agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan, aman dan bermanfaat, dibina dan diawasi oleh pemerintah. Di sisi lain masyarakat diberikan kesempatan untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat di pertanggunjawabkan manfaat dan keamanannya.
KLIK UNTUK DASAR HUKUM/PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
Latar Belakang
Beberapa hal yang melatarbelakangi pengembangan kesehatan tradisional adalah:
- Kecenderungan masyarakat untuk "back to nature".
- Indonesia memiliki 30.000 jenis tanaman obat, 7500 – 9600 tanaman berpotensi sebagai obat. 8500 jenis yang diteliti , 300 spesies yang telah digunakan sebagai Obat Tradisional.
- Pengobatan tradisional sudah dimanfaatkan secara turun temurun, dengan bukti: 59,12 % penduduk Indonesia menggunakan ramuan tradisional (jamu) untuk memelihara kesehatannya dan 95,6% diantaranya mengakui ramuan tradisional sangat bermanfaat bagi kesehatan (Riskesdas 2010).30,4% rumah tangga memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional (Riskesdas 2013).
- Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN Th 2005 - 2025).
- Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan salah satu pilar utama yaitu paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan kesehatan, penguatan promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat
- Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri.
- Pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan upaya pengembangan di puskesmas memanfaatkan keterlibatan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.
Puskesmas Jemursari yang menyelenggarakan kesehatan tradisional terhadap masyarakat di wilayah kerjanya (kelurahan Jemur Wonosari ) memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih pelayanan kesehatan tradisional,melaksanakan asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan, serta melaksanakan kegiatan pembinaan meliputi pengumpulan data Kesehatan Tradisional, fasilitasi registrasi/perizinan dan bimbingan teknis serta pemantauan pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer.
Asuhan Mandiri (ASMAN)
Tujuan Asuhan Mandiri
Upaya pengembangan kesehatan tradisional melalui asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan bertujuan untuk terselenggaranya asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan, melalui :
- Pembentukan dan Pengembangan kelompok asuhan mandiri;
- Kegiatan kelompok asuhan mandiri secara benar dan berkesinambungan;
- dan Pelaksanaan pembinaan asuhan mandiri secara berjenjang.
Yang menjadi sasaran Asuhan Mandiri kesehatan tradisional Puskesmas Jemursari adalah: Penanggung jawab lintas sektor di wilayah kerja (kelurahan Jemur Wonosari ) seperti Kepala Desa/Lurah, TP PKK, Kader, Kelompok asuhan mandiri dan Lintas Sektor lainnya.
Pendanaan penyelenggaraan asuhan mandiri kesehatan tradisional bersumber dari : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Negara Daerah (APBD), dan Sumber lain yang tidak mengikat yang sesuai dengan perundang-undangan.
Penatalaksanaan Asuhan Mandiri di tingkat Desa/kelurahan Tingkat Kelompok Asuhan Mandiri
Pembinaan Asuhan Mandiri Pelaksana Asuhan Mandiri dilaksanakan di lingkup wilayah puskesmas.
Pengembangan Asuhan Mandiri dilakukan dengan beberapa metode. Adapun metode-metode tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:
Pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA)
Beberapa alasan pemanfaatan TOGA adalah sebagai berikut:
-Murah, aman dan mudah di dapat karena ada di sekitar kita
-Dapat meningkatkan asupan gizi keluarga.
-Menciptakan keindahan dan penghijauan lingkungan.
-Untuk melestarikan warisan budaya bangsa.
-Penggalian jenis tanaman lokal asli daerah setempat/tanaman langka yang berkhasiat obat. Menambah pendapatan keluarga.
.
Akupresur pada Kesehatan Tradisional
-Beberapa hal penting tentang akupresur adalah:
-Aman dan mudah dilakukan untuk diri sendiri maupun untuk keluarga (dengan titik-tik yang terpilih)
-Akupresur dapat mencegah dan mengatasi gangguan kesehatan ringan yang ada di masyarakat
-Memelihara dan Meningkatkan daya tahan tubuh
-Memulihkan kesehatan Aman, bermanfaat dan dapat dilakukan sendiri (asuhan mandiri).